cek in

Jumat, 21 November 2014

Istilah basel dalam resiko perbankaan




Istilah basel by. Nanda T


ISTILAH BASEL DALAM RESIKO PERBANKAN

Basel adalah fungsi yang digunakan  untuk pertimbangan serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia. Sebelum masuk ke pembahasan basel terlebih dahulu kita mengetahui arti pentingnya modal untuk bank. Bank merupakan suatu penghubung uang dengan orang, yang dapat diartikan bank sebagai penyalur uang  nasabah dan uang tersebut dapat digunakan oleh nasabah lain. Bank pun perannya sangat penting untuk masyarakat dalam menyimpan, menyalurkan dana dan menginvestasikan dana masyarakat, untuk itu bank harus memiliki reputasi yang tinggi dalam sisi modal untuk bank itu sendiri. Pentingnya peran bank dalam melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar maka harus diatur dengan baik dan benar. Hal tersebut dilakukan agar kepercayaan nasabah terhadap aktivitas perbankan tidak berkurang. Salah satu upaya yang dilakukan agar tetap mendapat kepercayaan dari nasabahnya, maka harus diperhatikan dalam hal modal bank tersebut, agar tidak terjadi kerugian di waktu yang akan datang. Pada tahun 1988,dikenal istilah the 1988 accord (basel 1) Komite Basel (BCBS) di Basel , Swiss. BCBS dapat digunakan sebagai persyaratan minimum Bank dalam hal modal. Sistem ini dibuat  sebagai penerapan kerangka pengukuran risiko kredit dengan memberikan syarat 8% untuk standard modal minimum.  Dan pada tahun 1992 ditegakkan oleh hukum dalam Kelompok Sepuluh “Group of Ten” (G-10). Basel I sekarang luas sehingga dipandang sebagai ketinggalan zaman. Dunia telah berubah sebagai konglomerat keuangan (kaya dalam hal keuangan), inovasi keuangan dan manajemen risiko yang telah dikembangkan, sehingga dikembangkan konsep permodalan baru untuk menyempurnakan permodalan bank yang ada pada tahu tersebut yang lebih komprehensif, yang dikenal sebagai Basel II. Sedangkan dalam proses pelaksanaan oleh beberapa negara dan untuk yang terbaru dalam menanggapi krisis keuangan digambarkan sebagai Basel III.




Basel I, yaitu tahun 1988 Basel Accord digunakan sebagai serangkaian kebijakan bank dan difokuskan pada risiko kredit. Aset bank diklasifikasikan dan dikelompokkan dalam lima kategori menurut risiko kredit, membawa bobot risiko nol (untuk negara misalnya rumah hutang negara ), sepuluh, dua puluh, lima puluh, dan sampai seratus persen (kategori ini, sebagai contoh, sebagian besar hutang perusahaan). Bank dengan kehadiran internasional wajib memiliki modal sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko. Penciptaan credit default swap setelah Exxon Valdez insiden membantu bank – bank besar, risiko nilai pinjaman dan memungkinkan bank untuk menurunkan risiko mereka sendiri untuk mengurangi beban berat pembatasan ini.
Sejak tahun 1988, kerangka kerja ini telah diperkenalkan secara progresif di negara-negara anggota G-10, saat ini terdiri dari 13 negara, Kerajaan dan Amerika Serikat .
Sebagian besar negara lainnya, saat ini berjumlah lebih dari 100, juga telah diadopsi.
Basel II  merupakan perkembangan yang lebih komprehesif dalam hukum dan ketentuan perbankannya yaitu penyempurnaan dari Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Basel II ini diterbitkan pada bulan juni 2004 yang bertujuan untuk menciptakan sebuah standard internasional untuk mengontrol beberapa kebutuhan modal bank – bank dalam menyisihkan modal tersebut untuk menjaga jeis keuangan dan risiko yang akan dialami dalam pengoperasian modal bank.
Pendukung Basel II percaya bahwa standar internasional seperti ini dapat membantu melindungi sistem keuangan internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu – waktu runtuhnya bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam Basel II ini lebih fokus untuk menjaga konsistensi peraturan yang cukup sehingga hal ini tidak menjadi sumber ketidaksetaraan antara bank – bank internasional dari  jenis masalah yang mungkin akan timbul dikemudian hari dan berupaya dengan menyiapkan persyaratan manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya karena praktik pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum, aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas dan solvabilitas bank tersebut serta stabilitas ekonomi.
Secara politis, sulit untuk menerapkan peraturan Basel II dilingkungan peraturan sebelum 2008 dan menimbulkan kemajuan yang lambat sampai krisis perbankan yang terjadi yang disebabkan sebagian besar oleh credit swap, hipotek keamanan yang berbasis pasar dan derivatif.

Basel II mengusung konsep “tiga pilar” yaitu persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta pengungkapan informasi. Pada Basel I sebelumnya hanya memperhatikan sebagian dari masing-masing pilar ini. Basel I hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, mempertimbangkan sedikit risiko pasar, serta sama sekali tidak menangani risiko operasional.
Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini.
Risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda berdasarkan tingkat kerumitannya, yaitu pendekatan standar (standardized approach), Foundation IRB (internal rating-based), dan Advanced IRB. Risiko operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA), serta advanced measurement approach (AMA). Sedangkan pendekatan yang biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).
Pilar kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan tindak lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank. Seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.
Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Hal ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.

Jadi Basel II bertujuan meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan yang berbasis risiko, supervisory review process, dan market discipline. Framework Basel II disusun berdasarkan forward-looking approach yang memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dari waktu ke waktu. Hal ini untuk memastikan bahwa framework Basel II dapat mengikuti perubahan yang terjadi di pasar maupun perkembangan-perkembangan dalam manajemen risiko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar