Istilah basel by. Nanda T
ISTILAH BASEL
DALAM RESIKO PERBANKAN
Basel adalah fungsi yang
digunakan untuk pertimbangan serangkaian
kebijakan bank sentral dari seluruh dunia. Sebelum masuk ke pembahasan basel
terlebih dahulu kita mengetahui arti pentingnya modal untuk bank. Bank
merupakan suatu penghubung uang dengan orang, yang dapat diartikan bank sebagai
penyalur uang nasabah dan uang tersebut dapat digunakan oleh nasabah
lain. Bank pun perannya sangat penting untuk masyarakat dalam menyimpan,
menyalurkan dana dan menginvestasikan dana masyarakat, untuk itu bank harus
memiliki reputasi yang tinggi dalam sisi modal untuk bank itu sendiri.
Pentingnya peran bank dalam melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar maka
harus diatur dengan baik dan benar. Hal tersebut dilakukan agar kepercayaan
nasabah terhadap aktivitas perbankan tidak berkurang. Salah satu upaya yang
dilakukan agar tetap mendapat kepercayaan dari nasabahnya, maka harus
diperhatikan dalam hal modal bank tersebut, agar tidak terjadi kerugian di
waktu yang akan datang. Pada tahun 1988,dikenal istilah the 1988 accord (basel
1) Komite Basel (BCBS) di Basel , Swiss. BCBS dapat digunakan sebagai
persyaratan minimum Bank dalam hal modal. Sistem ini dibuat sebagai
penerapan kerangka pengukuran risiko kredit dengan memberikan syarat 8% untuk
standard modal minimum. Dan pada tahun 1992 ditegakkan oleh hukum dalam
Kelompok Sepuluh “Group of Ten” (G-10). Basel I sekarang luas sehingga
dipandang sebagai ketinggalan zaman. Dunia telah berubah sebagai konglomerat
keuangan (kaya dalam hal keuangan), inovasi keuangan dan manajemen risiko yang
telah dikembangkan, sehingga dikembangkan konsep permodalan baru untuk
menyempurnakan permodalan bank yang ada pada tahu tersebut yang lebih
komprehensif, yang dikenal sebagai Basel II. Sedangkan dalam proses pelaksanaan
oleh beberapa negara dan untuk yang terbaru dalam menanggapi krisis keuangan
digambarkan sebagai Basel III.
Basel I, yaitu
tahun 1988 Basel Accord digunakan sebagai serangkaian kebijakan bank dan
difokuskan pada risiko kredit. Aset bank diklasifikasikan dan dikelompokkan
dalam lima kategori menurut risiko kredit, membawa bobot risiko nol (untuk
negara misalnya rumah hutang negara ), sepuluh, dua puluh, lima puluh, dan
sampai seratus persen (kategori ini, sebagai contoh, sebagian besar hutang
perusahaan). Bank dengan kehadiran internasional wajib memiliki modal sebesar
8% dari aktiva tertimbang menurut risiko. Penciptaan credit default swap
setelah Exxon Valdez insiden membantu bank – bank besar, risiko nilai pinjaman
dan memungkinkan bank untuk menurunkan risiko mereka sendiri untuk mengurangi
beban berat pembatasan ini.
Sejak tahun 1988, kerangka kerja ini telah
diperkenalkan secara progresif di negara-negara anggota G-10, saat ini terdiri
dari 13 negara, Kerajaan dan Amerika Serikat .
Sebagian besar negara lainnya, saat ini berjumlah
lebih dari 100, juga telah diadopsi.
Basel II
merupakan perkembangan yang lebih komprehesif dalam hukum dan ketentuan
perbankannya yaitu penyempurnaan dari Basel I, yang diterbitkan oleh Komite
Basel. Basel II ini diterbitkan pada bulan juni 2004 yang bertujuan untuk
menciptakan sebuah standard internasional untuk mengontrol beberapa kebutuhan
modal bank – bank dalam menyisihkan modal tersebut untuk menjaga jeis keuangan
dan risiko yang akan dialami dalam pengoperasian modal bank.
Pendukung Basel II percaya bahwa standar
internasional seperti ini dapat membantu melindungi sistem keuangan
internasional terhadap masalah yang mungkin timbul sewaktu – waktu runtuhnya
bank-bank utama atau serangkaian bank. Dalam Basel II ini lebih fokus untuk
menjaga konsistensi peraturan yang cukup sehingga hal ini tidak menjadi sumber
ketidaksetaraan antara bank – bank internasional dari jenis masalah yang
mungkin akan timbul dikemudian hari dan berupaya dengan menyiapkan persyaratan
manajemen risiko dan modal yang ketat yang dirancang untuk meyakinkan bahwa
suatu bank memiliki cadangan modal yang cukup untuk risiko yang dihadapinya
karena praktik pemberian kredit dan investasi yang dilakukannya. Secara umum,
aturan-aturan ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank,
semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas
dan solvabilitas bank tersebut serta stabilitas ekonomi.
Secara politis, sulit untuk menerapkan peraturan
Basel II dilingkungan peraturan sebelum 2008 dan menimbulkan kemajuan yang
lambat sampai krisis perbankan yang terjadi yang disebabkan sebagian besar oleh
credit swap, hipotek keamanan yang berbasis pasar dan derivatif.
Basel II mengusung konsep “tiga pilar” yaitu
persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta pengungkapan informasi.
Pada Basel I sebelumnya hanya memperhatikan sebagian dari masing-masing pilar
ini. Basel I hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana,
mempertimbangkan sedikit risiko pasar, serta sama sekali tidak menangani risiko
operasional.
Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan
persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen
utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko
operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap
ini.
Risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang
berbeda berdasarkan tingkat kerumitannya, yaitu pendekatan standar
(standardized approach), Foundation IRB (internal rating-based), dan Advanced
IRB. Risiko operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan dasar
(basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach,
STA), serta advanced measurement approach (AMA). Sedangkan pendekatan yang
biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at
risk).
Pilar kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap
pilar pertama yang memberikan tindak lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga
memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin
dihadapi bank. Seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi,
risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang
digabungkan menjadi risiko residu.
Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus
dilakukan bank. Hal ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik
bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan
kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani
risiko tersebut dengan sepantasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar