cek in

Jumat, 21 November 2014

SISTEMATIKA PENGORGANISASIAN DAN JENIS KERTAS KERJA by.






SISTEMATIKA PENGORGANISASIAN DAN JENIS JENIS KERJA

Setelah seluruh kertas kerja selesai disusun, kertas kerja harus didokumentasikan dan diarsip. Untuk membuat dokuumen kertas kerja berlaku ketentuan bahwa bahwa kertas kerja dipilah menjadi dua yaitu :
1.      Kertas kerja permanen (permanen file).
Kertas kerja dikategorikan permanenpapbila informasi pada kertas kerja tersebut mempunyai kegunaan dan dapat digunakan untuk penugasan audit tahun tahun berikutnya.
a.       Kertas kerja berhubungan dengan aspek legal (hukum) klien missal copy akte pendirian perusahaan dan akte akte perubahan, sejarah perusahaan, berita acara rapat pemegang saham dewan komisaris, dewan direksi, akad kredit dengan bank, kontrak kontrak perjanjian perjanjian dll
b.      Kertas kerja yang berhubungan dengan gambaran umum klien seperti daftar produk yang dihasilkan, daftar cabang, bagan alur produksi dll
c.       Kertas kerja yang berhubungan dengan struktur pengendalian intern seperti daftar otorisator dan batas wewenangnya, daftar akun, pedoman system operasi dan prosedur, bagan organisasi dan deskripsi pekerjaan, hasil internal control questioninnare dll
d.      Kertas kerja tahun lalu yang dianggap penting untuk tahun berikutnya.
2.      Kertas kerja tahun berjalan (current file)
Kertas kerja dikategorikan current apabila informasi pada kertas kerja tersebut hanya relevan untuk tahun buku yang diaudit. Jenis kertas kerja yang dikategorikan ini adalah:
a.       Program audit yang mencangkup pengujian pengendalian dan substantive
b.      Informasi umum seperti perhitungan materialitas dan resiko yang berhubungan dengan audit dll
c.       Kertas kerja neraca saldo. Jika tidak menggunakan kertas neraca saldo dapat diganti dengan kertas kerja neraca dan laba rugi. Kertas kerja neraca saldo merupakan top (lead) schedule. ia berisi seluruh akun yang digunakan dalam akuntansi keuangan.
d.      Jurnal penyesuaian dan reklasifikasi memuat seluruh jurnal koreksi atas perhitungan dan klasifikasi yang material. Jurnal koreksi harus diketahui dan disetujui oleh klien.
e.       Kertas kerja utama adalah kertas kerja yang berisi informasi yang lebih ringkas yang memerlukan dukungan yang memuat informasi yang lebih rinci. Contoh kertas kerja ini adalah kertas kerja neraca yang mesti didukung oleh kertas kerja asset lancar, asset tetap, asset hutang dll.
f.       Kertas kerja pendukung. Contoh kertas kerja ini adalah daftar daftar, rincian, konfirmasi, prosedur analitis, berita acara stock opname.
g.      Kertas kerja korespondensi yang berisi surat menyurat dan dokumen lain yang tidak termasuk kategori diatas.

KEPEMILIKAN DAN PENYIMPANAN KERTAS KERJA
Kertas kerja adalah dokumen yang berisikan data dan keterangan yang diperoleh selama tahap audit prosedur audit dan pengujian yang dilakukan serta kesimpulan yang ditarik. Kertas kerja dibuat oleh auditor dengan sumber data dan pengujian banyak berasal dari aktivitas, catatan dan dokumen klien.
Untuk mengatur masalah kepemilikan kertas kerja, paragraph 06 SAS 339 menetuksn kepemilikan kertas kerja brada pada kantor dimana auditor bekerja, bukan milik klien dan bukan milik pribadi auditor. Khusus KAP, meskipun kepemilikan kertas kerja berada KAP, namun mereka harus mengindahkan hal berikut:
a.       Kewajiban menjaga informasi rahasia klien.
Paragraph 06 SAS 339 mewajibkan KAP mematuhi kode etik akuntan Indonesia untuk mencegah penggunaan hal hal yang bersifat rahasia untuk tujuan yang tidak semstinya. Pasal 4 kode etik akuntant Indonesia mewajibkan auditor untuk menjaga kerahasiaan informasi yang didapat dalam penugasan penugasan serta tidak boleh mengungkapkan dan memanfaatkan informasi tersebut tanpa seijin klien, kecuali dikehendaki oleh norma profesi, hukum atau Negara
b.      Pengecualian dalam menjaga informasi rahasia klien.
Dalam hal hal tertentu sesuai paragraph 09 SAS 339 Auditor diperbolehkan menyampaikan informasi klien kepada pihak lain:
1.      Auditor wajib memberikan informasi yang diminta auditor pajak dimana informasi tersebut diatur dalam pasal 35 UU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP). Kewajiban merahasiakan ditiadakan oleh UU KUP. Jika ketentuan ini tidak diindahkan KAP oleh pasal 41A UU KUP akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu tahun dan denda setinggi tingginya 5 juta.
2.      Auditor wajib memberikan informasi yang diminta penyidik, jaksa dan hakim dimana informasi tersebut berkenaan dengan klienya tanpa harus lebih dahulu meminta persetujuan klien.
3.      Dalam rangka menilai kualitas audit dan kepatiuhan terhadap standart auditing, auditor khususnya KAP yang terdaftar pada FAPM mesti memperlihatkan kertas kerja kepada KAP yang melakukan peer review.
Auditor pendahulu dapat memperlihatkan kertas kerja kepada auditor pengganti dan menjawab surat pemberitahuan dari auditor pengganti tentang adanya keberatan professional, setelah memperoleh persetujuan dari klien sebagaimana diatur dalam Pernyataan Etika Profesi NO 5 tentang komunikasi antar akuntan publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar