cek in

Rabu, 30 April 2014

SEJARAH PENGELOLAAN ZAKAT BY. MYLIFE NTW


SEJARAH PENGELOLAAN ZAKAT MASA NABI SAMPAI DI INDONESIA



PENDAHULUAN
Sebagai salah satu rukun islam, zakat merupakan ibadah kemasyarakatan yang penting dalam islam, sebab berkaitan langsung dengan wilayah praksis perekonomian umat. Kewajiban umat muslim untuk berzakat secara tegas dinyatakan allah swt. Dalam alquran maupun rosulullah saw. Dalam alhadist.
Zakat sama juga dengan infak dan sedekah yaitu yang sumber dananya sangat potensial. Zakat dapat menjadi instrument yang amat penting dalam pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, dan dapat mengurangi kesenjangan sosial. Pada masa setelah nabi, yakni pada periode daullah bani umayah. Salah satu khalifahnya, umar bin abdul aziz, dalam waktu singkat yakni sekitar dua tahun (99-11H), berhasil menyejahteraan masyarakat dengan dana zakat, infak, dan sedekah. Bahkan, dibaitul mal dana zakat berlimpah. Hal ini sampai menyulitkan petugas amil zakat, sebab mereka kepayahan menemukan warga yang tergolong fakir dan miskin















RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana system zakat yang dibuat pada masa nabi ?
2.      Bagaimana hukum zakat yang ada diindonesia ?
3.      Jelaskan dan bagaimana undang undang pajak terhadap pengelolaan zakat diindonesia ?























PEMBAHASAN
1.1       Zakat dimasa khalifah abu bakar asy-shiddiq
Penegakan zakat pada masa khalifah abu bakar dikenal sangat ketat. Hal ini tersirat dalam ungkapan abu bakar dikalangan masyarakat pada kala itu, “demi allah aku akan memerangi kepada seseorang yang membedakan kewajiban solat dan zakat. Sesungguhnya zakat adalah sesuatu yang harus diambil dari harta kalian. Demi allah jika mereka menolak untuk menunaikan zakat yang pernah dilakukan pada zaman rosul, pasti akan aku perangi” (HR Bukhari muslim).
Pada masa abu bakar, system zakat dibuat sedemikian rupa agar tidak ada dana sisa yang tersimpan, yakni dengan mengumpulkan dana distribusi secara serentak; mendistribusikanya langsung setelah pengumpulan dana zakat dilakukan.

1.2.1        Zakat dimasa khalifah umar bin khathttab
Selama 10tahun masa kekhalifahan umar bin khatab masyarakat kaum merasakan kemakmuran hidup dan kesejahteraan. Pada masa ini tidak ditemukan orang miskin yang menerima zakat. Penugasan muads bin jabal ke negeri yaman sebagai amil zakat dapat menjadi ilustrasi kemakmuran dan kesejahteraan umat muslim pada masa itu karena tidak menerima orang yang berhak menerima zakat lebih jauh kita lihat bahwa zakat yang dilakukan secara professional dan dibngun dengan baik system perekonomianya tidak hanya dirasakan oleh kaum muslim tapi juga dirasakan oleh kaum non muslim

1.2.2        Zakat dimasa khalifah umar bin abdul aziz
Umar bin abdul azaz terkenal dengan pemimpin yang jujur, adil, bijaksana dan sederhanapada masa singkat pemerintahanya umar bin abdul aziz pernah mengirim yahya bin said sebagai amil zakat kedaerah afrika. Setelah mengumpulkan zakat yahya bin said bermaksud memberikan kepada orang orang miskin tetapi disana tidak menjumpai seorang pun. Umar bin abdul aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya yahya bin said memutuskan untuk membeli budak dengan dana zakat yang terkumpul itu lalu memerdekakan mereka.
2.1.1        Zakat pada masa nabi saw
Pada masa nabi sejumlah misionaris dan duta dikirim keseluruh Arabia, dan suku suku bangkit memaksa diri untuk menyampaikan kesetiaan dan membayar zakat dan pajak kepada nabi Muhammad saw Muhammad memandang pembayaran zakat dan pajak sebagai symbol keanggotaan dalam komunitas muslim san symbol penerimaan mereka terhadap diri Muhammad sebagai seorang nabi. Zakat diperuntukan secara spesifik untuk mengurangi kemiskinan dengan menolong mereka yang membutuhkan pada masa nabi Muhammad saw ada empat jenis kekayaan yang dikenakan wajib zakat keempat jenis tersebut adalah uang, barang dagangan, hasil pertanian, (Gndum Dan padi) dan buah buahan. Disamping itu ada jenis kelima, yang jarang ditemukan, yaitu rikaz (temuan).
2.1.2        Zakat dalam hukum positif diindonesia
Sejarah perkembangan dan lembaga hukum islam diindonesia melalui proses yang panjang. Sejak islam dating ke tanah air, zakat telah menjadi salah satu sumber dana pengembangan agama islam. Dalam perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan barat pada masa lalu, zakat pernah menjadi sumber dana perjuangan terutama jatah sabil allah. Ketika satu persatuan tanah air dikuasai oleh penjajah belanda pemerintah colonial mengeluarkan bijblad nomor 1892 tanggal 14agustus 1893 Yng berisi kebijakan colonial mengenai zakat
2.1.3        Implikasi UU Pengelolaan Zakat dan UU Pajak Terhadap Lembaga Pengelolaan Zakat
Sebagaimana telah diketahui, bahwa dua undang-undang penting yang berkenaan dengan soal perzakatan ditanah air dilahirkan, yakni UU Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan UU Nomor 17 tahun 2000 tentang pajak. Dan salah satu tahap penting setelah proses legeslasi selesai dilakukan adalah tahap implementasi termasuk didalamnya adalah proses institusionalisasi. Berbeda dengan institusi perpajakan ditanah air yang memang telah mapan, institusionalisasi dari UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat tersebut kiranya akan lebih banyak mengenai lembaga pengelolaan zakat (LPZ). Sebagaimana telah dimaklumi juga, LPZ-LPZ sebelum UU Pengelolaan Zakat dilahirkan bukannya tidak sah. Sudah ada, bahkan jumlahnya baik yang dibentuk atas prakarsa masyarakat maupun pemerintah, juga cukup banyak.

3.1.1    Implikasi perubahan dan penyesuaian
Terdapat sejumlah implikasi berlakunya UU pengelolaan zakat dan UU pajak terhadap lembaga pengelolaan zakat diantaranya :
1.      Implikasi Yuridis
UU Pengelolaan Zakat menetapkan adanya prosespengesahan LPZ. Sebagaimana disebut pada pasal 6 dan 7, LPZ berupa Badan Amil Zakat (BAZ) dibentuk oleh pemerintah, sementara LPZ berupa Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atas prakarsa masyarakat, dikukuhkan oleh pemerintah.
2.      Implikasi Finansial
Dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, zakat berpotensi menjadi dana masyarakat yang sangat besar. Bila sebelumnya kegiatan zakat dan segenap aktivitas yang berkaitan dengannya dianggap sebagai kegiatan karitatif diluar system hokum dan institusi Negara dank arenanya cenderung bersifat karitas,dengan berlakunya undang-undang pengelolaan zakat, tidak lagi.
3.      Implikasi Moral
Potensi dana yang sangat besar ini tentu sangat menggembirakan, karena dengan dana yang cukup akan lebih banyak lagi hal yang bias dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi sekaligus juga mengandung kerawanan. Bila tidak disikapi dengan hati-,hati, LPZ bisa menjadi lading korupsi baru dengan dana zakat sebagai objek korupsi.
4.      Implikasi Praktikal (Teknis Administratif)
Berhasil tidaknya suatu LPZ dalam mengelola dana zakat dan shadaqah, setelah hambatan yuridis teratasi dengan terbitnya dua undang-undang itu, berpulang dengan kecakapan SDM-nya dalam menjalankan LPZ tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah manajemen yang benar.
5.      Implikasi Jaringan
Undang-undang pengelolaan zakat membiarkan tumbuhnya beragam LPZ baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun yang berdiri atas prakarsa masyarakat. Diperkirakan dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, seiring dengan waktu akan tumbuh LPZ-LPZ bagaikan cendawan dimusim hujan, seperti yang mulai terjadi akhir-akhir ini dimana disejumlah daerah berdiri BAZ dan LAZ baru.

3.1.2    Zakat investasi
Investassi adalah penanaman uang atau modal dalam proses produksi (dengan pembelian gedung gedung, permesinan, bahan cadangan, penyelenggaraan uang kas serta perkembanganya). Dengan demikian, cadangan modal kurang diperbesar, sejauh tidak perlu ada modal barang yang harus diganti. Demikian disebutkan ensiklopedi Indonesia.
Pada zaman sekarang ini orang yang mempunyai dana disamping disimpan dibank ada juga yang menginvestasikan dananya itu pada bangunan seperti rumah, toko, industry, tanah, perhiasan dan masih banyak lagi corak dan ragamnya.
            Golongan orang yang mengatakan bahwa investasi (penanaman modal) iu tidak dikenakan zakat, dengan alas an:
1.      Pada masa Rosululloh tidak pernah dikenal ada pungutan zakat atas rumah dan sebagainya, kecuali yang telah disebutkan dalam hadist beliau, yang kemudian dijabarkan oleh para fuqaha dalam kitab fiqh. Ringkasannya, semua harta kekayaan  dikenakan zakat apabila ada diamalkan pada masa Rosululloh.
2.      Pendapat diatas didukung oleh kenyataan, bahwa sekitarnya benar ada kewajiban mengeluarkan zakat atas harta kekayaan itu, tentu sampai kepada kita pada zaman ini secara berantai, tetapi kenyataannya tidak demikian.
Allah berfirman:

Dan orang orang yang dalam harta mereka tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa apa (yang tidak mau meminta) (QS al-Maarij: 24-25)





3.1.3        Refleksi Sejarah Pelaksanaan Zakat di Indonesia
Politik netral di zaman kolonial Belanda tetap berlaku dimasa penjajahan Jepang, sampai masa Indonesia merdeka tradisi pengumpulan zakat oleh petugas-petugas jamaat urusan agama masih terus berlangsung. Perubahan untuk pengaturan zakat mengalami dinamika sejalan dengan peta perpolitikan di Indonesia. Sehingga sampai tahun 1968 zakat dilaksanakan oleh umat islam secara perorangan atau melalui kyai, guru-guru ngaji dan juga melalui lembaga-lembaga keagamaan dan belum ada suatu badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah (kecuali di Aceh yang sudah diatur badan zakat sejak tahun 1959.

Tercatat beberapa peraturan yang pernah dibuat diantaranya yang paling terakhir
1.      Undang undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
2.      Keputusan menteri agama RI nomor 373 / 2003 tentang pelaksanaan undang undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat sebagai upaya menyadarkan masyarakat muslim untuk menunaikan zakat
3.      Keputusan direktorak jendral bimbingan masyarakat islam dan urusan haji nomor d/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pegelolaan zakat.

3.1.4    Zakat sebagai instrument dalam kebijakan fiskal
Kebijakan fiscal dalam islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan dalam keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiscal lebih banyak perananya dalam ekonomi islam dibanding dengan ekonomi konvensional. Kebijkan fiscal dalam ekonomi islam digunakan untuk mencapai tujuan tujuan yang sama sebagaimana kebijakan fiscal dalam ekonomi konvensional (yaitu untuk stabilitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi dan distribusi) ditambah tujuan tujuan lain yang terdapat dalam doktrin doktrin islam atau harus dicapai untuk menerapkan hokum islam.


KESIMPULAN
Jadi kesimpulan dari makalah diatas adalah bahwa zakat mempunyai sejarah yang sangat penting untuk kita ketahui dan kita pelajari selain sebagai salah satu rukun islam yang wajib kita penuhi, sejarah dari zaman nabi, khalifah sampai dengan diindonesia dan juga terdapat implikasi perubahan dalam zakat, undang undang pengelolaan zakat. Pada saat ini pula zakat masih juga dilakukan sebagai instrument kebijakan fiscal, serta investasi untuk suatu proses produksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar