SEJARAH PENGELOLAAN ZAKAT MASA NABI SAMPAI DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Sebagai salah satu rukun islam, zakat merupakan ibadah
kemasyarakatan yang penting dalam islam, sebab berkaitan langsung dengan
wilayah praksis perekonomian umat. Kewajiban umat muslim untuk berzakat secara
tegas dinyatakan allah swt. Dalam alquran maupun rosulullah saw. Dalam
alhadist.
Zakat sama juga dengan infak dan sedekah yaitu yang sumber dananya
sangat potensial. Zakat dapat menjadi instrument yang amat penting dalam
pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, dan dapat mengurangi
kesenjangan sosial. Pada masa setelah nabi, yakni pada periode daullah bani
umayah. Salah satu khalifahnya, umar bin abdul aziz, dalam waktu singkat yakni
sekitar dua tahun (99-11H), berhasil menyejahteraan masyarakat dengan dana
zakat, infak, dan sedekah. Bahkan, dibaitul mal dana zakat berlimpah. Hal ini sampai
menyulitkan petugas amil zakat, sebab mereka kepayahan menemukan warga yang
tergolong fakir dan miskin
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
system zakat yang dibuat pada masa nabi ?
2.
Bagaimana
hukum zakat yang ada diindonesia ?
3.
Jelaskan
dan bagaimana undang undang pajak terhadap pengelolaan zakat diindonesia ?
PEMBAHASAN
1.1 Zakat
dimasa khalifah abu bakar asy-shiddiq
Penegakan zakat pada masa khalifah abu bakar dikenal
sangat ketat. Hal ini tersirat dalam ungkapan abu bakar dikalangan masyarakat
pada kala itu, “demi allah aku akan
memerangi kepada seseorang yang membedakan kewajiban solat dan zakat.
Sesungguhnya zakat adalah sesuatu yang harus diambil dari harta kalian. Demi
allah jika mereka menolak untuk menunaikan zakat yang pernah dilakukan pada
zaman rosul, pasti akan aku perangi” (HR Bukhari muslim).
Pada masa abu bakar, system zakat dibuat sedemikian rupa
agar tidak ada dana sisa yang tersimpan, yakni dengan mengumpulkan dana
distribusi secara serentak; mendistribusikanya langsung setelah pengumpulan
dana zakat dilakukan.
1.2.1
Zakat dimasa khalifah umar bin khathttab
Selama 10tahun masa kekhalifahan umar bin khatab
masyarakat kaum merasakan kemakmuran hidup dan kesejahteraan. Pada masa ini
tidak ditemukan orang miskin yang menerima zakat. Penugasan muads bin jabal ke
negeri yaman sebagai amil zakat dapat menjadi ilustrasi kemakmuran dan
kesejahteraan umat muslim pada masa itu karena tidak menerima orang yang berhak
menerima zakat lebih jauh kita lihat bahwa zakat yang dilakukan secara
professional dan dibngun dengan baik system perekonomianya tidak hanya
dirasakan oleh kaum muslim tapi juga dirasakan oleh kaum non muslim
1.2.2
Zakat dimasa khalifah umar bin abdul aziz
Umar bin abdul azaz terkenal dengan pemimpin yang jujur,
adil, bijaksana dan sederhanapada masa singkat pemerintahanya umar bin abdul
aziz pernah mengirim yahya bin said sebagai amil zakat kedaerah afrika. Setelah
mengumpulkan zakat yahya bin said bermaksud memberikan kepada orang orang
miskin tetapi disana tidak menjumpai seorang pun. Umar bin abdul aziz telah
menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya yahya bin said
memutuskan untuk membeli budak dengan dana zakat yang terkumpul itu lalu
memerdekakan mereka.
2.1.1
Zakat pada masa nabi saw
Pada masa nabi sejumlah misionaris dan duta dikirim
keseluruh Arabia, dan suku suku bangkit memaksa diri untuk menyampaikan
kesetiaan dan membayar zakat dan pajak kepada nabi Muhammad saw Muhammad
memandang pembayaran zakat dan pajak sebagai symbol keanggotaan dalam komunitas
muslim san symbol penerimaan mereka terhadap diri Muhammad sebagai seorang
nabi. Zakat diperuntukan secara spesifik untuk mengurangi kemiskinan dengan
menolong mereka yang membutuhkan pada masa nabi Muhammad saw ada empat jenis
kekayaan yang dikenakan wajib zakat keempat jenis tersebut adalah uang, barang
dagangan, hasil pertanian, (Gndum Dan padi) dan buah buahan. Disamping itu ada
jenis kelima, yang jarang ditemukan, yaitu rikaz (temuan).
2.1.2
Zakat dalam hukum positif diindonesia
Sejarah perkembangan dan lembaga hukum islam diindonesia
melalui proses yang panjang. Sejak islam dating ke tanah air, zakat telah
menjadi salah satu sumber dana pengembangan agama islam. Dalam perjuangan
bangsa Indonesia menentang penjajahan barat pada masa lalu, zakat pernah
menjadi sumber dana perjuangan terutama jatah sabil allah. Ketika satu
persatuan tanah air dikuasai oleh penjajah belanda pemerintah colonial
mengeluarkan bijblad nomor 1892 tanggal 14agustus 1893 Yng berisi kebijakan
colonial mengenai zakat
2.1.3
Implikasi UU Pengelolaan Zakat dan UU Pajak Terhadap
Lembaga Pengelolaan Zakat
Sebagaimana telah diketahui, bahwa dua undang-undang
penting yang berkenaan dengan soal perzakatan ditanah air dilahirkan, yakni UU
Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan UU Nomor 17 tahun 2000
tentang pajak. Dan salah satu tahap penting setelah proses legeslasi selesai
dilakukan adalah tahap implementasi termasuk didalamnya adalah proses
institusionalisasi. Berbeda dengan institusi perpajakan ditanah air yang memang
telah mapan, institusionalisasi dari UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan
zakat tersebut kiranya akan lebih banyak mengenai lembaga pengelolaan zakat
(LPZ). Sebagaimana telah dimaklumi juga, LPZ-LPZ sebelum UU Pengelolaan Zakat
dilahirkan bukannya tidak sah. Sudah ada, bahkan jumlahnya baik yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat maupun pemerintah, juga cukup banyak.
3.1.1 Implikasi
perubahan dan penyesuaian
Terdapat sejumlah implikasi berlakunya UU pengelolaan
zakat dan UU pajak terhadap lembaga pengelolaan zakat diantaranya :
1.
Implikasi Yuridis
UU Pengelolaan Zakat menetapkan adanya prosespengesahan LPZ.
Sebagaimana disebut pada pasal 6 dan 7, LPZ berupa Badan Amil Zakat (BAZ)
dibentuk oleh pemerintah, sementara LPZ berupa Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
dibentuk atas prakarsa masyarakat, dikukuhkan oleh pemerintah.
2.
Implikasi Finansial
Dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, zakat berpotensi
menjadi dana masyarakat yang sangat besar. Bila sebelumnya kegiatan zakat dan
segenap aktivitas yang berkaitan dengannya dianggap sebagai kegiatan karitatif
diluar system hokum dan institusi Negara dank arenanya cenderung bersifat
karitas,dengan berlakunya undang-undang pengelolaan zakat, tidak lagi.
3.
Implikasi Moral
Potensi dana yang sangat besar ini tentu sangat menggembirakan,
karena dengan dana yang cukup akan lebih banyak lagi hal yang bias dilakukan
untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi sekaligus juga mengandung kerawanan. Bila
tidak disikapi dengan hati-,hati, LPZ bisa menjadi lading korupsi baru dengan
dana zakat sebagai objek korupsi.
4.
Implikasi Praktikal (Teknis Administratif)
Berhasil tidaknya suatu LPZ dalam mengelola dana zakat dan shadaqah,
setelah hambatan yuridis teratasi dengan terbitnya dua undang-undang itu,
berpulang dengan kecakapan SDM-nya dalam menjalankan LPZ tersebut sesuai dengan
kaidah-kaidah manajemen yang benar.
5.
Implikasi Jaringan
Undang-undang pengelolaan zakat membiarkan tumbuhnya beragam LPZ
baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun yang berdiri atas prakarsa
masyarakat. Diperkirakan dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, seiring
dengan waktu akan tumbuh LPZ-LPZ bagaikan cendawan dimusim hujan, seperti yang
mulai terjadi akhir-akhir ini dimana disejumlah daerah berdiri BAZ dan LAZ
baru.
3.1.2 Zakat
investasi
Investassi adalah penanaman uang atau modal dalam proses
produksi (dengan pembelian gedung gedung, permesinan, bahan cadangan,
penyelenggaraan uang kas serta perkembanganya). Dengan demikian, cadangan modal
kurang diperbesar, sejauh tidak perlu ada modal barang yang harus diganti.
Demikian disebutkan ensiklopedi Indonesia.
Pada zaman sekarang ini orang yang mempunyai dana
disamping disimpan dibank ada juga yang menginvestasikan dananya itu pada
bangunan seperti rumah, toko, industry, tanah, perhiasan dan masih banyak lagi
corak dan ragamnya.
Golongan orang yang mengatakan
bahwa investasi (penanaman modal) iu tidak dikenakan zakat, dengan alas an:
1.
Pada masa
Rosululloh tidak pernah dikenal ada pungutan zakat atas rumah dan sebagainya,
kecuali yang telah disebutkan dalam hadist beliau, yang kemudian dijabarkan
oleh para fuqaha dalam kitab fiqh. Ringkasannya, semua harta kekayaan dikenakan zakat apabila ada diamalkan pada
masa Rosululloh.
2. Pendapat diatas didukung oleh kenyataan, bahwa
sekitarnya benar ada kewajiban mengeluarkan zakat atas harta kekayaan itu,
tentu sampai kepada kita pada zaman ini secara berantai, tetapi kenyataannya
tidak demikian.
Allah berfirman:
Dan orang orang
yang dalam harta mereka tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang
meminta dan orang yang tidak mempunyai apa apa (yang tidak mau meminta) (QS
al-Maarij: 24-25)
3.1.3
Refleksi
Sejarah Pelaksanaan Zakat di Indonesia
Politik netral di zaman kolonial Belanda tetap berlaku
dimasa penjajahan Jepang, sampai masa Indonesia merdeka tradisi pengumpulan
zakat oleh petugas-petugas jamaat urusan agama masih terus berlangsung.
Perubahan untuk pengaturan zakat mengalami dinamika sejalan dengan peta
perpolitikan di Indonesia. Sehingga sampai tahun 1968 zakat dilaksanakan oleh
umat islam secara perorangan atau melalui kyai, guru-guru ngaji dan juga melalui
lembaga-lembaga keagamaan dan belum ada suatu badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah
(kecuali di Aceh yang sudah diatur badan zakat sejak tahun 1959.
Tercatat beberapa peraturan yang pernah dibuat diantaranya yang
paling terakhir
1. Undang undang nomor 38 tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat
2.
Keputusan
menteri agama RI nomor 373 / 2003 tentang pelaksanaan undang undang nomor 38
tahun 1999 tentang pengelolaan zakat sebagai upaya menyadarkan masyarakat
muslim untuk menunaikan zakat
3.
Keputusan
direktorak jendral bimbingan masyarakat islam dan urusan haji nomor d/291 tahun
2000 tentang pedoman teknis pegelolaan zakat.
3.1.4 Zakat sebagai instrument dalam kebijakan
fiskal
Kebijakan fiscal dalam islam bertujuan untuk menciptakan
masyarakat yang didasarkan dalam keseimbangan distribusi kekayaan dengan
menempatkan nilai nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan
fiscal lebih banyak perananya dalam ekonomi islam dibanding dengan ekonomi
konvensional. Kebijkan fiscal dalam ekonomi islam digunakan untuk mencapai
tujuan tujuan yang sama sebagaimana kebijakan fiscal dalam ekonomi konvensional
(yaitu untuk stabilitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi dan distribusi) ditambah
tujuan tujuan lain yang terdapat dalam doktrin doktrin islam atau harus dicapai
untuk menerapkan hokum islam.
KESIMPULAN
Jadi kesimpulan dari
makalah diatas adalah bahwa zakat mempunyai sejarah yang sangat penting untuk
kita ketahui dan kita pelajari selain sebagai salah satu rukun islam yang wajib
kita penuhi, sejarah dari zaman nabi, khalifah sampai dengan diindonesia dan
juga terdapat implikasi perubahan dalam zakat, undang undang pengelolaan zakat.
Pada saat ini pula zakat masih juga dilakukan sebagai instrument kebijakan
fiscal, serta investasi untuk suatu proses produksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar