cek in

Kamis, 13 Februari 2014

nanda terciptanya bahasa indonesia dan asal mula (by. nanda mylife)

by. nanda tw

LAHIRNYA BAHASA INDONESIA



Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam Kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda.
Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional.
Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).
Keputusan Kongres Bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan, antara lain, menyatakan bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara.

Bahasa Melayu mulai dipakai di kawasan Asia Tenggara sejak abad ke-7. Bukti yang menyatakan itu ialah dengan ditemukannya prasasti di Kedukan Bukit berangka tahun 683 M (Palembang), Talang Tuwo berangka tahun 684 M (Palembang), Kota Kapur berangka tahun 686 M (Bangka Barat), dan Karang Brahi berangka tahun 688 M (Jambi). Prasasti itu bertuliskan huruf Pranagari berbahasa Melayu Kuna. Bahasa Melayu Kuna itu tidak hanya dipakai pada zaman Sriwijaya karena di Jawa Tengah (Gandasuli) juga ditemukan prasasti berangka tahun 832 M dan di Bogor ditemukan prasasti berangka tahun 942 M yang juga menggunakan bahasa Melayu Kuna.
Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu dipakai sebagai bahasa kebudayaan, yaitu bahasa buku pelajaran agama Budha. Bahasa Melayu juga dipakai sebagai bahasa perhubungan antarsuku di Nusantara dan sebagai bahasa perdagangan, baik sebagai bahasa antarsuku di Nusantara maupun sebagai bahasa yang digunakan terhadap para pedagang yang datang dari luar Nusantara.
Informasi dari seorang ahli sejarah Cina, I-Tsing, yang belajar agama Budha di Sriwijaya, antara lain, menyatakan bahwa di Sriwijaya ada bahasa yang bernama Koen-louen (I-Tsing:63,159), Kou-luen (I-Tsing:183), K’ouen-louen (Ferrand, 1919), Kw’enlun (Alisjahbana, 1971:1089). Kun’lun (Parnikel, 1977:91), K’un-lun (Prentice, 1078:19), yang berdampingan dengan Sanskerta. Yang dimaksud Koen-luen adalah bahasa perhubungan (lingua franca) di Kepulauan Nusantara, yaitu bahasa Melayu.
Perkembangan dan pertumbuhan bahasa Melayu tampak makin jelas dari peninggalan kerajaan Islam, baik yang berupa batu bertulis, seperti tulisan pada batu nisan di Minye Tujoh, Aceh, berangka tahun 1380 M, maupun hasil susastra (abad ke-16 dan ke-17), seperti Syair Hamzah Fansuri, Hikayat Raja-Raja Pasai, Sejarah Melayu, Tajussalatin, dan Bustanussalatin.
Bahasa Melayu menyebar ke pelosok Nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama Islam di wilayah Nusantara. Bahasa Melayu mudah diterima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antarpulau, antarsuku, antarpedagang, antarbangsa, dan antarkerajaan karena bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur.
Bahasa Melayu dipakai di mana-mana di wilayah Nusantara serta makin berkembang dan bertambah kukuh keberadaannya. Bahasa Melayu yang dipakai di daerah di wilayah Nusantara dalam pertumbuhannya dipengaruhi oleh corak budaya daerah. Bahasa Melayu menyerap kosakata dari berbagai bahasa, terutama dari bahasa Sanskerta, bahasa Persia, bahasa Arab, dan bahasa-bahasa Eropa. Bahasa Melayu pun dalam perkembangannya muncul dalam berbagai variasi dan dialek.
Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia. Komunikasi antarperkumpulan yang bangkit pada masa itu menggunakan bahasa Melayu. Para pemuda Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia (Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928).
Kebangkitan nasional telah mendorong perkembangan bahasa Indonesia dengan pesat. Peranan kegiatan politik, perdagangan, persuratkabaran, dan majalah sangat besar dalam memodernkan bahasa Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945, telah mengukuhkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia secara konstitusional sebagai bahasa negara. Kini bahasa Indonesia dipakai oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. (from: berbagai sumber)

Rabu, 12 Februari 2014

cara apload video ke youtube. versi : mylife

 by. nanda tw

Apabila anda juga ingin mengupload video amatir anda ke youtube tapi tidak tahu bagaimana caranya, berikut saya akan menjelaskan dengan disertai gambar :
1. Pertama kali silahkan masuk ke alamat http://www.youtube.com/
2. Jika anda sudah memiliki akun email gmail atau account google bisa langsung menekan menu yang ada di pojok kanan atas “sign in” dan masukkan alamat email gmail serta password. Tapi, apabila anda tidak memiliki akun google/gmail silahkan tekan pada menu “Create Account” di situ anda kemudian bisa mengisi data-data anda untuk melakukan pendaftaran menjadi member youtube.
3. jika anda sudah berhasil sign in ke youtube kemudian temukan menu “Upload” di bagian atas sebelah kanannya kotak pencarian. Kemudian akan dibawa ke halaman dengan tampilan sebagai berikut :

4. Anda bisa mulai mengupload video dengan menekan pada tombol “select files from your computer” seperti yang saya beri lingkaran hitam pada gambar di atas. Dan pilihlah video di dalam hard drive anda yang mana yang mau diunggah ke youtube.
5. Selanjutnya video akan otomatis terupload. Sambil menunggu prosesnya selesai anda bisa mengisi title, description dan tags. Setting juga privacynya apakah mau diset menjadi public, unlisted atau private. Jangan lupa memilih kategori video anda
6. Setelah proses upload sudah 100% silahkan tekan tombol “save”

tenses 16 bahasa inggris .by. mylife

tenses by. nanda tw

 A. Simple Present Tenses
Tenses ini digunakan untuk menyatakan sesuatu yang bersifat tetap, kebiasaan atau kebenaran yang hakiki. Karena sering menyangkut kejadian diwaktu lamapu, sekarang dan akan datang, Tenses ini paling sedikit mempunyai keterangan waktu tertentu.

Kalimat-kalimat bahasa inggris umumnya harus mempunyai subject(s) dan predicate(p). karena itu semua Tenses akan dipormulasi seperti itu.
Rumus:
+) Subject + to be + verb I + Main verb
+) Subject + verbI +(s/es)
Contoh :
*he..is..handsome
(dia tampan)
*is..he..handsome?
(apakah dia tampan?)
*he..is..not..handsome
(dia tidak tampan)
Simple Present Tense dipakai ketika:
• Kejadiannya bersifat umum, atau
• Terjadi sepanjang waktu, atau kebiasaan di masa lampau, sekarang dan masa yang akan datang, atau
• Kejadiannya tidak hanya terjadi sekarang, atau
• Bersifat kebenaran umum, yang orang lain tidak dapat menyangkal lagi akan kebenarannya.

B. Present Continuous Tense
Tenses ini digunakan untuk menyatakan suatu tindakan yang benar-benar sedang dilakukan saat ini. Kalimat-kalimat dalam Tenses ini lebih sering dipakai dari pada present Tenses.

Rumus:
subject + to be (is, am, are) + kata kerja + ing

Tense ini dipakai untuk menjelaskan tentang:
• Kejadian yang sedang terjadi sekarang, atau
• Kejadian yang akan terjadi di masa yang akan dating
Contoh :
+) She is cooking in the kitchen.
(dia sedang memasak di dapur)
-) She is not cooking in the kitchen
(dia tidak sedang memasak di dapur)
?) is she cooking in the kitchen?
(Apakah dia sedang memasak di dapur?)

C. Present Perfect Tense
Rumus:
subject + have + past participle (Kata Kerja Bentuk ke-3)
Tense ini digunakan untuk:
• Pengalaman
• Perubahan
• Situasi Yang berkelanjutan
Atau untuk menunjukan suatu peristiwa yang selesai pada waktu yang singkat (baru selesai)
Perhatikan contoh-contoh kalimatnya berikut ini:
+) they have met me
(mereka sudah menemui saya)
?) have they met me?
(apakah mereka sudah menemui saya?
-) they have not met me
( mereka belum menemui saya)

D. Present Perfect Continuous Tense
Rumus:
subject + have / has + been + K.Kerja + ing
Kita menggunakan Tense ini untuk menjelaskan:
• Satu kejadian/kegiatan yang baru saja berlangsung
• Satu perbuatan yang berlangsung hingga sekarang (pada saat bicara masih terjadi)
Perhatikan contoh kalimat berikut:
+) They have been playing football
(Mereka telah sedang bermain sepakbola)
-) They have not been playing football
(merka telah tidak sedang bermain sepakbola)
?) have they been playing football?
( Apakah merka telah sedang bermain sepakbola?)

E. Simple Past Tense
Rumus Kalimat Positif:
subject + Kata Kerja Bentuk ke – 2
Rumus Kalimat Negatif :
subject + did + not + Kata Kerja Bentuk ke – 1
Rumus Kalimat Tanya:
Did + subject + Kata Kerja Bentuk ke – 1
Pengecualian: Ketika Predikat suatu kalimat bukan kata kerja, maka pengganti kata kerja tersebut adalah was (I, she, he, it) dan were (we, you, they).
Kapan kita memakai Simple Past Tense?
Kita memakai Tense ini untuk membicarakan tentang satu perbuatan yang terjadi di masa lampau.
Perhatikan contoh kalimat berikut:
+) They were student last year
(mereka pelajar tahun lalu)
-) they were not student last year
(mereka bukan pelajar tahun lalu)
?) were they student last year?
(apakah mereka pelajar tahun lalu?)

F. Past Continuous Tense
Rumus:
subject + was, were + Kata Kerja + ing
Kapan kita menggunakan Tense ini?
Tense ini menggambarkan suatu tindakan atau kejadian pada waktu tertentu di masa lampau.
Contoh:
+)We were joking.
-) We were not joking
?) Were we joking?

G. Past Perfect Tense
Rumus:
had + subject + Kata Kerja Bentuk ke - 3
Kapan kita menggunakan Past Perfect Tense?
Tense ini mengekspresikan tindakan di masa lalu sebelum tindakan lain terjadi, namun kejadiannya di masa lampau.
Perhatikan:
+) I had listen the radio when you come here
(aku sudah mendengar radio sebelum kamu datang
H. Past Perfect Continuous Tense
Rumus:
subject + had + been + Kata Kerja + ing
Kapan Kita menggunakan Past Perfect Continuous Tense?
Tense ini sama pemakaiannya dengan Past Perfect Tense, namun mengekspresikan tindakan-tindakan yang lebih lama di masa lampau sebelum tindakan lain terjadi.
Perhatikan:
She had been helping me when they went to scool
(dia telah sedang membantu saya ketika mereka telah pergi ke sekolah)

I. Simple Future Tense
Rumus:
subject + WILL/SHALL + Kata Kerja Bentuk I

Kapan kita mengunakan Simple Future Tense?
a. Tidak Ada Rencana Sebelumnya atau Menyatakan perbuatan/kejadian yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang
contoh :
• Hold on. I‘ll get a pen.

b. Prediksi
Contoh:
• It will rain tomorrow.
KALIMAT NON-VERBAL
Ketika predikat suatu kalimat bukan kata kerja, maka gunakan be untuk menggantikan kata kerja tersebut.
Contoh:
• I‘ll be in London tomorrow.
Catatan:
Ketika kita mempunyai rencana atau keinginan untuk melakukan suatu kegiatan di masa yang akan datang, maka gunakan be going to atau Present Continuous Tense untuk menggantikan will/shall.
J. Future Continuous Tense
Rumus:
subject + WILL + BE + Kata Kerja + ing
Kapan kita menggunakan Future Continuous Tense?
Tense ini menggambarkan suatu tindakan yang akan terjadi di waktu tertentu di masa yang akan datang.
Contoh:
He will be teaching me at eight tomorrow
(dia akan sedang mengajar saya pada jam delapan besok)

K. Future Perfect Tense
Rumus:
subject + WILL + HAVE + Kata Kerja Bentuk ke 3
Kapan Kita Menggunakan Future Perfect Tense?
Tense ini kita pakai untuk menggambarkan suatu kegiatan yang akan terjadi di masa yang akan datang sebelum kegiatan lain terjadi.
Contoh:
They will be tired when they arrive.
(mereka akan telah lelah ketika mereka datang)
 L. Future Perfect Continuous Tense
Rumus:
Subject + WILL + HAVE + BEEN + Kata Kerja I + ing
Kapan kita memakai Future Perfect Continuous Tense?
Kita menggunakan Tense ini untuk membicarakan tentang suatu tindakan/kegiatan yang
panjang sebelum beberapa saat di masa yang akan datang. Contoh:
• He will be tired when he arrives. He will have been traveling for 24 hours.

M. Past Future Tense
Untuk menyatakan suatu perbuatan/peristiwa yang akan terjadi diwaktu lampau
Rumus:
subject + WOULD + Kata Kerja Bentuk I
Contoh :
She would not be at school tomorrow.
(Dia tidak akan ke sekolah besok)

N. Past Future Continuous Tense
Untuk menyatakan suatu perbuatan yang sedang terjadi di waktu lampau.
Rumus:
subject + WOULD + BE + Kata Kerja + ing
Contoh:
We would be having dinner at home yesterday.
(kita akan sedang makan malam di rumah kemarin)

O. Past Future Perfect Tense
untuk menyatakan suatu prbuatan atau peristiwa yang akan sedang terjadi di waktu lampau
Rumus:
subject + WOULD + HAVE + Kata Kerja Bentuk ke 3
Contoh:
she would have be finished to studied if he had not been lazy
(dia akan sudah tamat belajar jika dia tidak malas)

P. Past Future Perfect Continuous Tense
Untuk menyatakan suatu perbuatan/peristiwa yang akan sedang terjadi di waktu lampau
Rumus:
Subject + WOULD + HAVE + BEEN + Kata Kerja I + ing
Contoh:
We would have been waiting long.
(kita akan sudah sedang menunggu lama)

Laskar pelangi indonesia : sinopsis nanda tw

sinopsis laskar pelangi : nanda tri widodo


LASKAR PELANGI INDONESIA

Diangkat dari kisah nyata yang dialami oleh penulisnya sendiri, buku “Laskar Pelangi” menceritakan kisah masa kecil anak-anak kampung dari suatu komunitas Melayu yang sangat miskin Belitung. Anak orang-orang ‘kecil’ ini mencoba memperbaiki masa depan dengan menempuh pendidikan dasar dan menengah di sebuah lembaga pendidikan yang puritan. Bersebelahan dengan sebuah lembaga pendidikan yang dikelola dan difasilitasi begitu modern pada masanya, SD Muhammadiyah-sekolah penulis ini, tampak begitu papa dibandingkan dengan sekolah-sekolah PN Timah (Perusahaan Negara Timah). Mereka, para native Belitung ini tersudut dalam ironi yang sangat besar karena kemiskinannya justru berada di tengah-tengah gemah ripah kekayaan PN Timah yang mengeksploitasi tanah ulayat mereka.

Kesulitan terus menerus membayangi sekolah kampung itu. Sekolah yang dibangun atas jiwa ikhlas dan kepeloporan dua orang guru, seorang kepala sekolah yang sudah tua, Bapak Harfan Efendy Noor dan ibu guru muda, Ibu Muslimah Hafsari, yang juga sangat miskin, berusaha mempertahankan semangat besar pendidikan dengan terseok-seok. Sekolah yang nyaris dibubarkan oleh pengawas sekolah Depdikbud Sumsel karena kekurangan murid itu, terselamatkan berkat seorang anak idiot yang sepanjang masa bersekolah tak pernah mendapatkan rapor. Sekolah yang dihidupi lewat uluran tangan para donatur di komunitas marjinal itu begitu miskin: gedung sekolah bobrok, ruang kelas beralas tanah, beratap bolong-


bolong, berbangku seadanya, jika malam dipakai untuk menyimpan ternak, bahkan kapur tulis sekalipun terasa mahal bagi sekolah yang hanya mampu menggaji guru dan kepala sekolahnya dengan sekian kilo beras-sehingga para guru itu terpaksa menafkahi keluarganya dengan cara lain. Sang kepala sekolah mencangkul sebidang kebun dan sang ibu guru menerima jahitan.

Kendati demikian, keajaiban seakan terjadi setiap hari di sekolah yang dari jauh tampak seperti bangunan yang akan roboh. Semuanya terjadi karena sejak hari pertama kelas satu sang kepala sekolah dan sang ibu guru muda yang hanya berijazah SKP (Sekolah Kepandaian Putri) telah berhasil mengambil hati sebelas anak-anak kecil miskin itu.

Dari waktu ke waktu mereka berdua bahu membahu membesarkan hati kesebelas anak-anak marjinal tadi agar percaya diri, berani berkompetisi, agar menghargai dan menempatkan pendidikan sebagai hal yang sangat penting dalam hidup ini. Mereka mengajari kesebelas muridnya agar tegar, tekun, tak mudah menyerah, dan gagah berani menghadapi kesulitan sebesar apapun. Kedua guru itu juga merupakan guru yang ulung sehingga menghasilkan seorang murid yang sangat pintar dan mereka mampu mengasah bakat beberapa murid lainnya. Pak Harfan dan Bu Mus juga mengajarkan cinta sesama dan mereka amat menyayangi kesebelas muridnya. Kedua guru miskin itu memberi julukan kesebelas murid itu sebagai para Laskar Pelangi.

Keajaiban terjadi ketika sekolah Muhamaddiyah, dipimpin oleh salah satu laskar pelangi mampu menjuarai karnaval mengalahkan sekolah PN dan keajaiban mencapai puncaknya ketika tiga orang anak anggota laskar pelangi (Ikal, Lintang, dan Sahara) berhasil menjuarai lomba cerdas tangkas mengalahkan sekolah-sekolah PN dan sekolah-sekolah negeri. Suatu prestasi yang puluhan tahun selalu digondol sekolah-sekolah PN.

Tak ayal, kejadian yang paling menyedihkan melanda sekolah Muhamaddiyah ketika Lintang, siswa paling jenius anggota laskar pelangi itu harus berhenti sekolah padahal cuma tinggal satu triwulan menyelesaikan SMP. Ia harus berhenti karena ia anak laki-laki tertua yang harus menghidupi keluarga sebab ketika itu ayahnya meninggal dunia. Native Belitong kembali dilanda ironi yang besar karena seorang anak jenius harus keluar sekolah karena alasan biaya dan nafkah keluarga justru disekelilingnya PN Timah menjadi semakin kaya raya dengan mengekploitasi tanah leluhurnya.

Meskipun awal tahun 90-an sekolah Muhamaddiyah itu akhirnya ditutup karena sama sekali sudah tidak bisa membiayai diri sendiri tapi semangat, integritas, keluruhan budi, dan ketekunan yang diajarkan Pak Harfan dan Bu Muslimah tetap hidup dalam hati para laskar pelangi. Akhirnya kedua guru itu bisa berbangga karena diantara sebelas orang anggota laskar pelangi sekarang ada yang menjadi wakil rakyat, ada yang menjadi research and development manager di salah satu perusahaan multi nasional paling penting di negeri ini, ada yang mendapatkan bea siswa international kemudian melakukan research di University de Paris, Sorbonne dan lulus S2 dengan predikat with distinction dari sebuah universitas terkemuka di Inggris. Semua itu, buah dari pendidikan akhlak dan kecintaan intelektual yang ditanamkan oleh Bu Mus dan Pak Harfan. Kedua orang hebat yang mungkin bahkan belum pernah keluar dari pulau mereka sendiri di ujung paling Selatan Sumatera sana.

Banyak hal-hal inspiratif yang dimunculkan buku ini. Buku ini memberikan contoh dan membesarkan hati. Buku ini memperlihatkan bahwa di tangan seorang guru, kemiskinan dapat diubah menjadi kekuatan, keterbatasan bukanlah kendala untuk maju, dan pendidikan bermutu memiliki definisi dan dimensi yang sangat luas. Paling tidak laskar pelangi dan sekolah miskin Muhamaddiyah menunjukkan bahwa pendidikan yang hebat sama sekali tak berhubungan dengan fasilitas. Terakhir cerita laskar pelangi memberitahu kita bahwa bahwa guru benar-benar seorang pahlawan tanpa tanda jasa.

mylife uang dan perbankan referensi

makalah nanda

UANG DAN PERBANKAN

A.    PEBGERTIAN UANG DAN PERBANKAN
Uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya diterima umum dalam pembayaran dan pembelian barang, jasa, dan untuk pembayaran utang

Fungsi uang :
1.      Sebagai alat penukaran  ( medium of exchange )
Dalam masyarakat yang belum maju, banyak ditemukan tukar menukar dengan tidak mempergunakan uang.
2.      Sebagai alat pengukur nilai ( standart of value )
Pengertian uang pada fungsinya mempermudah perhitungan, karena mudah maka dia disebut unit of account atau berfungsi satuan hitung dan pengambilan keputusan dalam bidang ekonomi.
3.      Sebagai alat penimbun kekayaan ( store of value )
Uang itu adalah kekayaan, ini berarti dengan menimbun uang sama artinya dengan menimbun kekayaan.

Jenis jenis uang :
1.      Full bodied money
Mata uang yang nilai materinya sama dengan nilai yang tertulis di dalam mata uangnya. Hal ini terdapat pada mata uang yang terdapat dari logam mulia.
2.      Token money
Mata uang yang nilai nominalnya lebih tinggi dari pada nilai bahan dimana ia dibuat ( materialnya ). Contoh dari foken money adalah uang yang dibuat dari logam yang rendah nilainya seperti timah, nikel dan platina.

3.      Uang kertas
Mata uang yang terbuat dari kertas yang dapat dilipat oleh si pemegang. Uang kertas bisa disebut  folding money.
4.      Uang giral
Uang giral biasa disebut dengan bank deposit money. Bank deposit money ada dua macam:
5.      Near money
Time deposit money dan obligasi pemerintah disebut near money. dengan kata lain near money adalah uang giral yang dalam waktu dekat dapat diuangkan.

Pengelompokan perbankan sebagai berikut :

1.      Bank sentral
2.      Bank umum milik negara dan bank pembangunan indonesia
3.      Bank umum swasta nasional (BUSN) dan bank asing
4.      Bank pembangunan daerah
5.      Bank perkreditan rakyat (BPR)

Lembaga keuangan bukan bank (LKKB)
Usaha-usaha perbankan diterapkan sebagai berikut:
·         Bank umum
Usaha-usaha perbankan yang dilaksanaakan oleh bank umum adalah:
a.       Memindahkan uang baik melalui pemberitahuan telegram maupun dengan surat atoupun wesel
b.      Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening Koran
c.       Mendidkonto surat wesel, kertas perbendaharaan dan beban Negara serta jenis-jenis surat berharga
d.      Member kredit

e.       Memberikan jaminan bank (bank guarantie) dengan tanggungan yang cukup
f.       Menjalankan usaha-usaha lain yang lazim dilakukan bang umum
·         Bank Tabungan
·         Bank Pembangunan


Usaha-Usaha Lembanga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
            Usaha yang dilakukan LKKB
Fungsi utama system moneter antara lain sebagai berikut:
a.       Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan biaya yang relative kecil.
b.      Melakukan fungsi intermediasu guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
c.       Menjaga kesetabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.

Jenis –Jenis Bank
1)      Bank BUMN
2)      Bank Pemerintah Daerah
3)      Bank Swasta Nasional

4. Bank Asing
       Bank asing merupakan kantor cabang dari suatu bank diluar Indonesia yang saat itu hanya diperkenankan beroprasi di jakarta
5. Bank Perkereditan Rakyat
        Bank Perkereditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka ; tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan kegiatan usaha perbankan, sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 dilaksanakan oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan Departemen Keuangan.

Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah badan hukum Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 dengan modal sekurang – kurangnya Rp 2 triliun.

Tugas Bank Indonesia
       U tuk mencapai tujuan Bank Indonesia tersebut, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 bidang utama tugas Bank Indonesia, yaitu

makalah mashlahah mursalah mylife

makalah nanda

BAB I
PENDAHULUAN

            Ushul fiqh dapat dilihat dari dua sisi, pertama, sebagai rangkaian dari dua kata, ushul dan fiqh. Kedua, sebagai satu bidang ilmu dan ilmu-ilmu syari’at.
Ushul yang berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi sesuatu yang lain, dan pengertian ini ushul fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Abdul wahhab khallaf mendefinisikan dengan :
“ilmu tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
            Ushul juga dikatakan dengan kumpulan kaidah atau metode yang menjelaskan kepada ahli hukum islam tentang cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’. sebagian ahli ushul fiqh mengatakan bahwa objek pembahasan ilmu ushul fiqh kembali menetapkan dalil-dalil untuk hukum-hukum dan tetapnya hukum-hukum berdasarkan dalil-dalil. Sebelum melanjutkan pembahasan ketahuilah bahwasannya setiap hukum yang ditetapkan allah dalam al-Qur’an begitu pula yang ditetapkan nabi dalam sunnahnya mengandung unsur maslahat dalam tinjauan akal, baik dalam bentuk mendatangkan manfaat atau kebaikan yang diperoleh oleh manusia maupun menghindarkan kerusakan dari manusia. Maslahat itu berkenaan dengan hajat hidup manusia, baik bentuk agama, jiwa, akal, keturunan, harga diri maupun harta. Oleh karena itu, dalam keadaan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an maupun sunnah nabi dapatkah hukum syara’ atau fiqh ditetapkan dengan pertimbangan maslahat itu, karena setiap pendapat berbeda – beda itu merupakan rahmatan lil’alamin dalam umat islam.

RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan Mashlahah Mursalah ?
2.      Apa saja bentuk-bentuk Mashlahah Mursalah ?
3.      Apa saja syarat-syarat kehujjahan Mashlahah Mursalah ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Al – Maslahah Al – Mursalah
            Al-maslahah al-mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada ketentuan syari’at dan tidak ada ‘illat yang keluar syara’ yang menentukan kejelasan hukum kejadian tersebut. Kemudian ditemukan sesuatu yang sesuai hukum syara’ yakni suatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan kemadaratan atau untuk menyatakan suatu manfaat dari kemaslahatan tersebut.[1]
1.1 Menurut Etimologi
Dari segi bahasa kata al-mashlahah yaitu seperti lafazh al-manfa’at baik artinya ataupun wajan-nya (timbangan kata), yaitu kalimat mashdar yang sama artinya dengan kalimat ash-shalah. Bisa juga dikatakan bahwa al-mashlahah itu merupakan bentuk tunggal (mufrad) dari kata al-mashalih. Pengarang kamus lisan al-‘arab manjelaskan dua arti, yaitu al-mashlahah yang berarti al-shalah dan al-mashlahah yang berarti bentuk tunggal dari al-mashalih. Semuanya mengandung arti adanya manfaat baik secara asal maupun melalui suatu proses. Manfaat yang dimaksud oleh hukum syara’(Allah) adalah sifat menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan hartanya untuk mencapai ketertiban nyata antara pencipta dan makhluk-Nya.
Manfaat itu adalah kenikmatan atau sesuatu yang akan mengantarkan kepada kenikmatan. Dengan kata lain, tahshil al-ibqa. Maksud tahshil adalah penghimpunan kenikmatan secara langsung, sedangkan yang dimaksud al-iqba adalah penjagaan terhadap kenikmatan tersebut dengan cara menjaganya dari kemadharatan dan sebab-sebabnya.




1.2  Menurut  Terminologi
Kemaslahahan yang oleh syar’i tidak dibuatkan hukum untuk mewujudkannya, tidak ada dalil syara’ yang menunjukan dianggap atau tidaknya kemaslahatan itu bersifat mutlak (umum) karena tidak dibatasi dengan dalil pengakuan dan dalil pembatalan.[2]
Al-mashlahah al-mursalah merupakan suatu metode ijtihad dalam rangka menggali hukum (istinbath) Islam, namun tidak berdasarkan pada nash tertentu, namun berdasarkan kepada pendekatan maksud diturunkannya hukum syara’ (maqashid as-syari’ah).
Kemaslahahan yang menjadi tujuan syara’ bukan kemaslahatan yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu saja. Sebab tujuan pensyari’atan hukum tidak lain adalah untuk merealisasikan kemaslahahan manusia dalam segala aspek kehidupan dunia agar terhindar dari berbagai bentuk kerusakan. Penetapan hukum Islam melalui pendekatan masqashid asy-syari’ah merupakan salah satu bentuk pendekatan dalam menetapkan hukum syara’ selain melalui pendekatan kebahasaan yang sering digunakan oleh para ulama. Jika dibandingkan dengan penetapan hukum Islam melalui pendekatan masqashid asy-syari’ah dengan penetapan hukum Islam melalui pendekatan kaidah kebahasaan, maka pendekatan melalui maqashid asy-syari’ah dapat membuat hukum Islam lebih fleksibel, karena pendekatan ini akan hukum Islam yang bersifat kontekstual. Sedangkan pengembangan hukum Islam melalui kaidah kebahasaan akan menghilangkan jiwa fleksibilitas hukum Islam, hukum Islam akan kaku (rigid) sekaligus akan kehilangan nuansa kontekstualnya.
    
1.3       Pengertian dan Peristilahan Al-mashlahah  al-mursalah Menurut para Ulama  
1.      Mengenai rumusan definisi maslahah mursalah menurut para ulama dapat dikemukakan sebagai berikut :  
A.    Menurut Imam al-Ghazali (450-505 H)
مُعَيّن نَصُّ وَلَابِالْاِعْتِبَرِ بِالْبُطَلاَنِ الشَّرْعِ مِنَ لَهُ يَشْهَدْ مَالَمْ
Maslahat yang tidak ditunjukan oleh dalil tertentu dari syara’,
yang membatalkan atau membenarkan.”

Al-Ghazali membagi maslahah menjadi tiga :
Pertama,  maslahah yang dibenarkan oleh syara’. Hal ini dapat dijadikan sebagai hujjah dan implementasinya kembali kepada qiyas.
           Kedua, maslahah yang dibatalkan (tidak dibenarkan oleh syara’). Hal ini tidak dapat dijadikan hujjah.
           Ketiga,  maslahah yang tidak ada dalil tertentu yang membenarkan atau  membatalkannya. Hal ini masih diperselisihkan dan disebut dengan maslahah mursalah.
           Untuk mempertegas mashlahah dalam katagoru ketiga, Al – Ghazali mengatakan:
كلّ مصلحة رجعة إلى حفظ مقصود شرععيّ علم كونه مقصودابالكتاب والسنة والإجماع فليس جارجامن هده الأصول،لكنّه لايسمّى قياسا بل مصلحة مرسلة،إذللقياس أصل معين،وكون هذه المعاني مقصودة عرفت لابدليل واحد بل بأدلّة كثيرة لاحصرلهامن الكتاب والسنة وقراىٔن الأحوال ونقاريق الأمارات تسمّى لذلك مصلحةمرسلة.
           “Setiap maslahah yang kembali untuk memelihara tujuan syara yang diketahui al kitab ( al-Qur’an ), sunnah dan ijma, maslahah itu tidak keluar dari dalil dali tersebut. Ia tidak dinamakan qiyas, tetapi dinamakan maslahah mursalah sebab qiyas ada dalilnya tertentu. Adanya maslahah tersebut dikehendaki oleh syara diketahui bukan saja dari satu dalil, namun berdasarkan dalil yang cukup banyak yang tidak terhitung, baik dari alquran, sunnah, kondisi dan situasi, serta tanda tanda yang lain, yang karenanya dinamakan maslahah mursalah”.
           Dapat disimpulkan menurut al-Ghazali ialah maslahat yang sejalan dengan tindakan syara’ (mula’imah li-tasarrufat asy-syar’), yang dimaksudkan untuk memelihara tujuan syara’ ( hukum islam), tidak ada dalil tertentu yang menunjukkannya, dan kemaslahatan itu tidak berlawanan dengan al-Qur’an,sunnah, atau ijma’.
B.     Imam Malik
        Suatu mashlahah yang sesuai dengan tujuan, prinsip, dan dalil-dalil syara’ yang berfungsi untuk menghilangkan kesempitan, baik yang bersifat dharuriyat (primer) maupun hajjiyat (sekunder). (Al – I’tisham, juz 11 : 1229)[3]
C.   Menurut asy-Syatibi ( 730-790 H )
ان يلا ىٔم تصرفات الشرغ ، وهوأن يوجد لذلك المعنى جنس إعتبره الشارع فى الجملة بغير دلِيل معين.وهو الاستدلال المر سل المسمى بالمصالح المرسلة
           “Maslahah itu ( maslahah yang tidak ditunjukan oleh dalil khusus yang membenarkan atau membatalkan) sejalan dengan tindakan syara’, artinya pada maslahah tadi ada jenis yang dibenarkan oleh syara’ dalam kasus lain tanpa dalil tertentu. Itulah istidlal mursal yang dinamakan masalih mursalah.”
           Asy-Syaitibi membagi maslahat menjadi tiga :
Pertama, maslahah yang ditunjukkan oleh dalil syara’ untuk diterima. Kedua, maslahat yang ditunjukanoleh dalil khusus untuk diterima atau ditolak. Ketiga, maslahah yang tidak ditunjukkan oleh dalil khusus untuk diterima atau ditolak.3
D.   Menurut Zakiy ad-Din Sya’ban
 المعنى التى يحصل من ربط الحكم بها و بنا ىٔه عليها جلب منفعىٔةِ أو دفع مفسدة عن ِالخلق ولم يكن دليل معين يدل عل اعتبر ها أو إلغاىٔها

           “Maslahah/kemaslahahan yang ditetapkannya hukum padanya akan berhasil menarik manfaat dan menolak mafsadah dari makhluq dan tidak ada dalil tertentu yang menunjukkannya,baik yang membenarkan maupun yang membatalkan.” [4]
E.   Menurut Badran Abu al-‘Ainain Badran
مصلحة لم يُعلم عن الشا رع دليل باالاعتبارولا بالبطلان

F.    Menurut Husain Hamid Hassan
المصلحة المر سلة مصلحة تدخل تحت أصل شرعيّ مأخوذ من استقراء -النصوص الشرعية
           “Maslahah mursalah ialah maslahah yang masuk/tercakup kedalam dalil syara’ yang diambil atau difahami lewat penelitian dari berbagai nash syara’.”
G.  Menurut Wahbah Zuhaili
هي الاوصاف التى تلا ىٔم تصر فات الشرع و مقا صده ولكن لم يشهد لها دليل معين من الشرع باالاعتبار او الإلغاء ويحصل من ربط الحكم بها جلب مصلحة أو دفع مفسدة عن الناس
          
           Maslahah mursalah adalah beberapa sifat yang sejalan dengan tindakan dan tujuan syara’,
 tetapi tidak ada dalil tertentu dari syara’ yang membenarkan atau menggugurkan, dan ditetapkannya hukum padanya akan tercapai kemaslahatan dan tertolak kerusakan dari manusia.”

H.   Menurut Muhammad Sa’id Ramdan al-Buti
إن حقيقة المصالح المرسلة هي كل منفعة داخلة فى مقاصد الشرع دون أن يكون لها شاهد با الإعتبار أو الإلغاء
           “Hakikat maslahah mursalah ialah setiap manfaat yang tercakup kedalam tujuan syari’( pembuat hukum islam) dengan tanpa dalil yang membenarkan atau membatalkan.”

I.      Abu Zahrah
           Al-mashlahah al-mursalah adalah suatu maslahah yang sesuai dengan maksud-maksud hukum (Allah) secara umum, tetapi tidak ada dasar yang secara khusus menjadi bukti diakui atau tidaknya. ( Abu Zahrah : 221)[5]
J.      Abu Nur Zuhair
              Al-mashlahah al-mursalah adalah suatu sifat yang sesuai dengan hukum, tetapi belum tentu diakui atau tidaknya oleh syara’. ( Muhammad Abu Nur Zuhair.IV : 185)
2.                  Peristilahan Al-maslahah al-mursalah
           
            Dalam kajian usul fiqh, dapat disebut maslahah mursalah (dalam bentuk mufrad) atau masalih mursalah (dalam bentuk jamak). Keduanya lazim digunakan. Menurut penelitian Dr. Muhammad Sa’ad asy-Syanawi, tokoh usuliyyin yang pertama kali memunculkan dan mempopulerkan istilah istislah ini adalah imam al-Haramain al-Juwaini (w.478 H). Al-Ghazali menyebutkan dalam kitabnya al-Mankhul dengan istidlal sahih. Sebagian fuqaha dan usuliyyin menamakannya denagan munasib mursal. Sebagaian ulama menggunakan istilah al-maslahah al-mursalah itu dengan al-munasib al-mursal.
Ada juga yang menggunakan al-istishlah dan ada pula yang menggunakan istilah al-istidlal al-mursal.
Setiap hukum yang didirikan atas dasar mashlahah dapat ditinjau dari tiga segi yaitu :
Ø  Melihat mashlahah yang terdapat pada kasus yang dipersoalkan.
Ø  Melihat sifat yang sesuai dengan tujuan syara’ (al-washf al-munasib) yang mengharuskan adanya suatu ketentuan hukum agar tercipta suatu kemaslahatan.
Ø  Melihat proses penetapan hukum terhadap suatu maslahah yang  ditunjukkan oleh dalil khusus.
Walaupun para ulama berbeda-beda dalam memandang al-mashlahah al mursalah, hakikatnya adalah satu, yaitu setiap manfaat yang didalamnya terdapat tujuan syara’,  
3.                  Bentuk-bentuk Maslahat
a.       Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan itu, para ahli ushul fiqh membaginya kepada tiga macam, yaitu :
1)    Mashlahah al-Dharuriyyah
Kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan ini ada 5 yaitu :
Ø  Memelihara agama, merupakan fitrah dan naluri insani yang tidak bisa diingkari dan sangat dibutuhkan umat manusia, yang berkaitan dengan ‘aqidah, ibadah, maupun mu’amalah.
Ø  Memelihara jiwa, merupakan hak asasi bagi setiap manusia, maka adanya hukuman qishash dapat memelihara keselamatan jiwa, sumber daya alam untuk dikonsumsi manusia, dan lain – lain.
Ø  Memelihara akal, merupakan sasaran yang menentukkan bagi seseorang dalam menjalani hidup dan kehidupannya, maka allah melarang meminum minuman keras karena memabukkan.
Ø  Memelihara keturunan, merupakkan masalah pokok bagi manusia dalam rangka memelihara kelangsungan manusia di muka bumi ini, maka allah mensyari’atkan nikah.
Ø  Memelihara harta, merupakan  sesuatu yang dharuri (pokok) dalam kehidupan manusia. Untuk memelihara harta seseorang maka allah mensyari’atkan hukuman pencuri dan perampok.
2)    Maslahah al-Hajiyah
        Merupakan kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia. Misalnya dalam dalam ibadah diberi keringanan meringkas (qashr) shalat, dalam bidang mu’amalah dibolehkan berburubinatang dan memakan makanan yang baik – baik. Semua ini disyari’atkan allah untuk mendukung kebutuhan mendasar al-mashalih al-khamsah di atas.
3)    Mashlahah al-Tahsiniyyah
        Merupakan kemaslahatan yang sifatnya pelengkap berupa keluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk memakan yang bergizi, berpakaian yang bagus-bagus,melakukan ibadah-ibadah sunat sebagai tambahan amalan ibadah. [6]





b.      Dilihat dari segi keberadaan maslahah menurut syara’ terbagi menjadi tiga yaitu :
1)      Al-mashlahah al-mu’tabarah
     Sesuatu yang maslahat menurut pertimbangan akal, dan disamping itu ada pula petunjuk khusus dalam nash atau ijma’ bahwa maslahat itu dapat diperhitungkan.
 Maslahat dalam bentuk ini disepakati oleh ulama untuk dijadikan petunjuk dalam menetapkan hukum. Misalnya, hukuman atas orang yang meminum minuman keras dalam hadits Rasulullah saw. Dipahami secara berlainan oleh para ulama fiqh, disebabkan perbedaan alat pemukul yang digunakan Rasulullah saw. Ada yang mengatakan memukulnya memakai sandal sebanyak 40 kali, ada juga yang mengatakan menggunakan pelepah pohon kurma sebanyak 40 kali, oleh sebab itu ‘umar ibn al-khaththab, setelah bermusyawarah dengan para sahabat yang lain menjadikan hukuman dera bagi orang yang meminum minuman keras tersebut sebanyak 80 kali.
2)      Al-mashlahat al-mulghah
     Sesuatu yang maslahat menurut akal, namun ada petunjuk khusus dalam nash atau ijma’ yang menolaknya. Ulama telah sepakat untuk menolaknya menjadi dalil hukum syara’. Misalnya menentukkan hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seksual di siang hari di bulan Ramadhan, syara’ menentukkan hukuman dengan memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Sedangkan al-Laits ibn sa’ad, menetapkan hukuman puasa dua bulan secara berturut-turut kepada si pelaku. Namun para ulama memandang hukuman ini bertentangan dengan hadits nabi, karena bentuk-bentuk hukuman itu harus diterapkan secara berurutan. Apabila tidak mampu memerdekakan budak , baru dikenakan hukuman puasa dua bulan berturut-turut. Oleh sebab itu, para ulama ushul fiqh memandang mendahulukan puasa dua bulan berturut-turut dari memerdekakan budak merupakan kemaslahatan yang bertentangan dengan kehendak syara’ hukumnya batal.

3)      Al-mashlahah al-mursalah
     Sesuatu yang muslahat menurut pertimbangan akal, tetapi tidak ada nash secara khusus yang membenarkannya dan juga tidak ada petunjuk khusus yang menolaknya. Terbagi menjadi dua, yaitu :
 a. Maslahah al-gharibah, yaitu kemaslahatan yang asing, atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan dari syara’ baik secara rinci maupun secara umum.
b. Maslahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung dalil dalil syara’ atau nash yang rinci, tetapi di dukung oleh sekumpulan makna nash (ayat atau hadits).[7]

4.     Objek Al-mashlahah al-mursalah
Objek al-mashalahah al-mursalah selain yang berlandaskan pada hukum syara’ secara umum, juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lainnya. Objek tersebut merupakan pilihan utama untuk mencapai kemaslahatan. Secara ringkas al-maslahah al-mursalah difokuskan terhadap objek yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an maupun sunah yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu i’tibar, juga difokuskan pada hal-hal yang tidak didapatkan adanya ijma’ atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut.
5.       
6.         Teori mashlahah dalam syariat islam
Dalam bahasa arab mashlahah merupakan sinonim dari kata manfa’at dan lawan kata dari kata kerusakan. Kata manfa’at sendiri selalu di artikan dengan ladzdah (rasa enak) dalam kajian syariat, kata mashlahat dapat di pakai sebagai istilah untuk mengungkapkan pengertian yang khusus meskipun tidak lepas dari arti aslinya.  Sedangkan arti mashlahat adalah menarik manfa’at atau menolak mudharat.
Menurut ‘izz ad-Din bin ‘Abdul Salam mashlahah dan mafsadah sering di maksud dengan baik dan buruk, karena mashlahah itu baik sedangkan mafsidah itu semua buruk membahayakan dan tidak baik untuk manusia.
Dalam bagian lain ‘izz ad-Din mengemukakan bahwa mashlahah itu ada empat macam yaitu kelezatan, sebab-sebab nya, kesenangan dan sarana nya. Sedangakan mafsadah juga ada empat macam, yaitu rasa sakit atau tidak enak, penyebab atau hal-hal yang menyebabkannya, rasa sedih dan penyebabnya atau hal-hal yang menyebabkannya imam al-Razi8 menyatakan bahwa pengertian manfa’at itu tidak perlu di definisikan seperti itu sebab Al Ghozali menjelaskan bahwa menurut asalnya maslahah itu berarti sesuai yang mendatangkan manfaat dan menjauhkan mudharat yang hakikatnya adalah memelihara tujuan syara dalam menetapkan hukum. Yusuf Hamid dalam kitabnya al-maqashid yang dikutip oleh Amir Syarifudin menjelaskan keistimewaan maslahah syari dibandingkan dengan maslahah. Ketiga, maslahah dalam arti syara’ tidak terbatas pada rasa enak dan tidak enak dalam artian fisik jasmani saja tetapi juga enak dan tidak enak dalam artian mental spiritual atau secara rohaniah.[8]
7.      Pandangan Para Ahli Hukum Islam Terhadap Maslahah Mursalah
Para ahli hukum islam dalam menghadapi mashlahah mursalah sebagai dalil dalam menetapkan hukum terbagi dua golongan. Golongan pertama mengatakan bahwa pengguna mashlahah mursalah sebagai dalil hukum dalam melaksanakan ijtihad yaitu diperbolehkan dan dapat dipakai sebagai landasan untuk ijtihad, golongan kedua mengatakan penggunaan mashlahah mu[9]rsalah sebagai dalil hukum dalam ijtihad tidak diperbolehkan. [10]
8.      Kehujjahan Maslahah Mursalah
Jumhur ulama islam menetapkan bahwa maslahah mursalah itu adalah hujjah syariat yang dijadikan dasar pembentukan hukum, dan bahwasannya kejadiaan yang tidak ada hukumnya dalam nash dan ijma atau qiyas atau istihsan itu disyariatkan .
a.      Syarat –syarat kehujjahan maslahah mursalah
Ø             Berupa maslahah yang sebenarnya, bukan maslahah yang bersifat dugaan. Yang dimaksud dengan ini, yaitu agar dapat direlisir pembentukan hukum suatu kejadian itu, dan dapat mendatangkan keuntungan atau menolak madharat. Adapun dugaan semata bahwa pembentukan hukum itu mendatangkan keuntungan-keuntungan tanpa pertimbangan diantara maslahah yang dapat didatangkan oleh pembentukan hukum itu, maka ini berarti adalah didasarkan atas maslahah yang bersifat dugaan.
Ø             Berupa maslahah yang umum, bukan maslahah yang bersifat perorangan. Yang dimaksud dengan ini, yaitu agar dapat direalisir bahwa dalam pembentukan hukum suatu kejadian dapat mendatangkan keuntungan kepada kebanyakan ummat manusia, atau dapat menolak madharat dari mereka.dan bukan mendatangkan keuntungan kepada seseorang atau beberapa orang saja diantara mereka.
Ø             Pambentukan hukum bagi maslahah ini tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan oleh nash atau ijma. Jadi tidak sah mengakui maslahah yang menuntut adanya kesamaan hak diantara anak laki-laki dan perempuan dalam hal pembagian harta pusaka, karena maslahah ini adalah maslahah yang dibatalkan. [11]


المصلح المرسلة
 ثبت باالا ستقرا ء وبل النصوص أن الشر يعةالإسلامية قد اشتملت أحكامها على مصا لح الناس،فقد قال تعالى : مو ما أسلناك إلا رحمة للعا لمين، وقال تعلى : يأيها النس قد جا ء تكم مو عظة من ربكم وشفاء لما فىالصدور وهدى ورحمة للمؤ منين،وان هد المصلحة واضحة بينة لذوى العقول المستقيمة،وإن اختفت تلك المصلحةعلى البعض أو اختلفوا فى شأ نها،فمنشأ ذلك استيلاء تفكير ٓاخر على عقل أحد الناظرين غشى عليه فلم يدرك حقيقةالمصلحة االذ اتية الثابتة فى الحكم الإسلام،أو يكون متأ ثرابحل وقنية،أو مأخوذاَبنظر موظعى أو شخصى،كمايدعى بعض الناس اليوم أن المصلحة فى إباحةالفالدة،ويتجاوزن الحد متأثرين بانعهار الناس فيها،فيدعون أنها غير داخلة في عموم الرباالمحرم بنص القران،ولقد جرؤبعض الناس ممن غشاهم الهوى فقرر أنه لامصلحة فى تقريرعقوبة الجا(د)على الزانى والزانية،وكذلك زعم بعض الدين استولى عليهم الهوى أن فى الخمر مصلحة تفوق مضرتها،وما هذاكله إلاغاشيه من غواشى التأثر الفكرى بأقوام تحالموا من كل حريجةدينية،وأصاب تفكير هم رق موصعى
والمصلحة المرسلة أو الاستصلاح ـ هى المص لح الملاىٔمةلمقاصد الشارع الإسلامى،ولا يشهد لها أصل خاص بالاعتبارأوالإلغاء،فإن كان يشهد لها أصل خاص دخلة فى عموم القياس،وان كان يشهد لها أصل خاص بالإلغإفى باطلة،والأخذ بها منا هضة لم صدالشارع[12].

KESIMPULAN
Mashlahah berasal dari kalimat mashdar yang sama artinya dengan kalimat ash-shalah. Sedangkan Mursalah         artinya dengan mutlaqah yaitu terlepas. Dengan demikian, mashlahah mursalah adalah suatu kemashlahahn yang tidak mempunyai dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya. Tujuan utama mashlahah mursalah adalah memelihara dari kemudharatan dan menjaga kemanfaatannya.
Sebagian ulama memandang maslahah mursalah sebagai hujjah (menjadikannya sbagai dalil istinbat hukum islam) dan sebagian yang lain tidak memandang sebagai hujjah, oleh karenanya status kehujjahannya masih diperselisihkan. Untuk menentukan kehujjahan mashlahah mursalah perlu adanya syarat-syarat kehujjahan yaitu :
Ø  Maslahah itu sejalan dengan jenis tindakan – tindakan syara’.
Ø  Maslahah itu tidak meninggalkan atau bertentangan dengan nash syara’.
Ø  maslahah itu termasuk ke dalam kategori maslahah yang dharuri, baik menyangkut kemaslahatan pribadi maupun kemaslahatan orang banyak dan universal, yaitu berlaku sama untuk semua orang.

                                                                                                     
 DAFTAR PUSTAKA
Al-Zarqa, Mustofa Ahmad, Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Study Kooperatif Delapan Mazhab Fiqh), Jakarta : Riora Cipta, 2000
Haroen Nasrun, Ushul Fiqh 1, jakarta : Publishing House, 1996
Hallaq, B Wael, Sejarah Teori Hukum Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2000
Hanafi, Ahmad, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta : PT. Bulan Bintang, 1995
Mannan, Abdul, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Grafindo Persada, 2006
Muhammad Imam Abu Zahra, Ushul Fiqh
Suratmaputra, Ahmad Munif, Filsafat Hukun Islam Al-Ghazali Mashlahah Mursalah Revisinya dengan Pembeharuan Hukum Islam, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2002
Syafe’i, Rachmat,Ilmu Ushul Fiqh , Bandung :Pustaka Setia, 2007
Syarifudin, Amir, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2011
Yahya, Mukhtar, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Bandung : Alma’arif, 1997
Jumantoro, Totok, Kamus Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta : Bumi Aksara, 2005
  ١٩٩٥ ،داراالفكر:دمسق ،لفقه اصول فيِ الوجيز ،وهبة الزحيلي




[1] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul (Bandung : Pustaka Setia,2007),  hlm. 117
[2] Abdul Khallaf  Wahhab, Kaidah – kaidah  Hukum Islam,( Jakarta : Raja Grafindi Pradana, 1996 ), hlm.110
[3] Rachmat Syafe’i , Ilmu Ushul Fiqh,(Bandung : Pustaka Setia, 2007) hlm. 120
[4] Sya’ban Zakiy Ad-din, Ushul Fiqh Al-islami,() hlm. 182
[5] Rachmat Syafe’i , Ilmu Ushul Fiqh,(Bandung : Pustaka Setia, 2007), hal.
[6] Nasrun Haroen, ushul fiqh 1( Jakarta : Logos Publishing House, 1996), hal. 115-116
[7] Nasrun Haroen, ushul fiqh 1( Jakarta : Logos Publishing House, 1996), hal. 117-119