SISTEMATIKA PENGORGANISASIAN DAN JENIS JENIS KERJA
Setelah seluruh kertas kerja selesai disusun, kertas kerja harus
didokumentasikan dan diarsip. Untuk membuat dokuumen kertas kerja berlaku
ketentuan bahwa bahwa kertas kerja dipilah menjadi dua yaitu :
1.
Kertas
kerja permanen (permanen file).
Kertas
kerja dikategorikan permanenpapbila informasi pada kertas kerja tersebut
mempunyai kegunaan dan dapat digunakan untuk penugasan audit tahun tahun
berikutnya.
a.
Kertas
kerja berhubungan dengan aspek legal (hukum) klien missal copy akte
pendirian perusahaan dan akte akte perubahan, sejarah perusahaan, berita acara
rapat pemegang saham dewan komisaris, dewan direksi, akad kredit dengan bank,
kontrak kontrak perjanjian perjanjian dll
b.
Kertas
kerja yang berhubungan dengan gambaran umum klien seperti daftar produk yang
dihasilkan, daftar cabang, bagan alur produksi dll
c.
Kertas
kerja yang berhubungan dengan struktur pengendalian intern seperti daftar
otorisator dan batas wewenangnya, daftar akun, pedoman system operasi dan prosedur,
bagan organisasi dan deskripsi pekerjaan, hasil internal control
questioninnare dll
d.
Kertas
kerja tahun lalu yang dianggap penting untuk tahun berikutnya.
2.
Kertas
kerja tahun berjalan (current file)
Kertas
kerja dikategorikan current apabila informasi pada kertas kerja tersebut hanya
relevan untuk tahun buku yang diaudit. Jenis kertas kerja yang dikategorikan
ini adalah:
a.
Program
audit yang mencangkup pengujian pengendalian dan substantive
b.
Informasi
umum seperti perhitungan materialitas dan resiko yang berhubungan dengan audit
dll
c.
Kertas
kerja neraca saldo. Jika tidak menggunakan kertas neraca saldo dapat diganti
dengan kertas kerja neraca dan laba rugi. Kertas kerja neraca saldo merupakan
top (lead) schedule. ia berisi seluruh akun yang digunakan dalam
akuntansi keuangan.
d.
Jurnal
penyesuaian dan reklasifikasi memuat seluruh jurnal koreksi atas perhitungan
dan klasifikasi yang material. Jurnal koreksi harus diketahui dan disetujui
oleh klien.
e.
Kertas
kerja utama adalah kertas kerja yang berisi informasi yang lebih ringkas yang
memerlukan dukungan yang memuat informasi yang lebih rinci. Contoh kertas kerja
ini adalah kertas kerja neraca yang mesti didukung oleh kertas kerja asset
lancar, asset tetap, asset hutang dll.
f.
Kertas
kerja pendukung. Contoh kertas kerja ini adalah daftar daftar, rincian,
konfirmasi, prosedur analitis, berita acara stock opname.
g.
Kertas
kerja korespondensi yang berisi surat menyurat dan dokumen lain yang tidak
termasuk kategori diatas.
KEPEMILIKAN DAN PENYIMPANAN KERTAS
KERJA
Kertas kerja adalah dokumen yang berisikan data dan keterangan yang
diperoleh selama tahap audit prosedur audit dan pengujian yang dilakukan serta
kesimpulan yang ditarik. Kertas kerja dibuat oleh auditor dengan sumber data
dan pengujian banyak berasal dari aktivitas, catatan dan dokumen klien.
Untuk
mengatur masalah kepemilikan kertas kerja, paragraph 06 SAS 339 menetuksn
kepemilikan kertas kerja brada pada kantor dimana auditor bekerja, bukan milik
klien dan bukan milik pribadi auditor. Khusus KAP, meskipun kepemilikan kertas
kerja berada KAP, namun mereka harus mengindahkan hal berikut:
a.
Kewajiban
menjaga informasi rahasia klien.
Paragraph 06
SAS 339 mewajibkan KAP mematuhi kode etik akuntan Indonesia untuk mencegah
penggunaan hal hal yang bersifat rahasia untuk tujuan yang tidak semstinya.
Pasal 4 kode etik akuntant Indonesia mewajibkan auditor untuk menjaga
kerahasiaan informasi yang didapat dalam penugasan penugasan serta tidak boleh
mengungkapkan dan memanfaatkan informasi tersebut tanpa seijin klien, kecuali
dikehendaki oleh norma profesi, hukum atau Negara
b.
Pengecualian
dalam menjaga informasi rahasia klien.
Dalam hal hal
tertentu sesuai paragraph 09 SAS 339 Auditor diperbolehkan menyampaikan
informasi klien kepada pihak lain:
1.
Auditor
wajib memberikan informasi yang diminta auditor pajak dimana informasi tersebut
diatur dalam pasal 35 UU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU
KUP). Kewajiban merahasiakan ditiadakan oleh UU KUP. Jika ketentuan ini tidak
diindahkan KAP oleh pasal 41A UU KUP akan dikenakan sanksi pidana penjara
selama lamanya satu tahun dan denda setinggi tingginya 5 juta.
2.
Auditor
wajib memberikan informasi yang diminta penyidik, jaksa dan hakim dimana
informasi tersebut berkenaan dengan klienya tanpa harus lebih dahulu meminta
persetujuan klien.
3.
Dalam
rangka menilai kualitas audit dan kepatiuhan terhadap standart auditing,
auditor khususnya KAP yang terdaftar pada FAPM mesti memperlihatkan kertas
kerja kepada KAP yang melakukan peer review.
Auditor
pendahulu dapat memperlihatkan kertas kerja kepada auditor pengganti dan
menjawab surat pemberitahuan dari auditor pengganti tentang adanya keberatan
professional, setelah memperoleh persetujuan dari klien sebagaimana diatur
dalam Pernyataan Etika Profesi NO 5 tentang komunikasi antar akuntan publik